Pintu Supir Mobil Bus Ditiadakan

Pernahkah anda menjumpai atau naik mobil bus tidak berpintu sopir? Mengapa pada bagian pintu kanan depan, tepatnya pada pintu sopir ditiadakan? Memang aneh keliahatannya. Semua itu bercermin kepada Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Tentang Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi No. AJ.4G3/4/1A/DRJD/2007. Isi himbauan itu adalah : Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darunat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;
  2. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

Pertanyaannya, Seberapa efektifkah himbauan Dirjen Perhubungan Darat dengan menerapkan model itu?

Mari kita tinjau Peraturan Pemerintah RI. No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 81

(1) Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar.

Dengan mengacu pada pasal 81, apakah mobil bus tanpa pintu sopir sudah memenuhi standar peraturan, meski dengan alasan keselamatan dan keamanan penumpang. Mungkin yang dimaksud alasan tersebut adalah untuk meminimalisir kurangnya rasa tanggungjawab dan disiplin para sopir ketika maut di jalan raya menghadangnya atau hanya kekawatiran pihak pemegang kebijakan itu sendiri saja. Padahal jika dilihat dari fungsinya, seperti tertera pada pasal 91 bahwa pintu untuk memudahkan keluar masuk penumpang dan/atau sopir. Kalo toh himbauan ini dilaksanakan, para sopir harus siap-siap memutar melewati penumpang jika mau turun. Memang ribet kelihatannya, namun para sopir yang mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin tinggi tidak akan mempermasalahkan, mengapa pintu sopir ditiadakan?

Pasal 91

(1) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang kurang dari 15 orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya satu pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebarnya sekurang-kurangnya 650 mm dan meliputi seluruh tinggi dinding.

(2) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang- kurangnya :a). satu pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya sekurang-kurangnya 1.200 mm yang meliputi seluruh tinggi dinding; atau b). dua pintu keluar dan/atau masuk untuk penumpang, terdiri dari :

1) satu pintu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan

2) satu pintu lainnya ditempatkan pada dinding kiri dengan lebar sekurang-kurangnya 550 mm dan meliputi seluruh tinggi dinding.

Pasal 92

(1) Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus pula mempunyai tempat keluar darurat pada kedua sisinya.

(2) Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya : a).satu tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya tidak lebih dari 26 penumpang; b). dua tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya antara 27 dan 50 penumpang; c). tiga tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya antara 51 dan 80 penumpang; d). empat tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya lebih dari 80 penumpang.

(3) Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikurangi dengan satu, jika pada dinding belakang terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 mm.

(4) Tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa jendela dan atau pintu.

Seperti terlihat di foto, mobil bus ini di desain tanpa pintu sopir (kiri depan) dan mungkin tidak terlihat adanya pintu darurat. Tetapi kaca yang berderet itu mempunyai fungsi sebagai jendela darurat untuk keluar jika terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, misal pintu hidrolis macet atau tidak dapat dibuka, adanya zat beracun dalam bus, tindakan dini untuk menyelamatkan diri dengan cara memecahkan kaca jendela dengan palu khusus (pemecah kaca)

Anehnya himbauan ini sudah berjalan 1 tahun tetapi masih jarang terlihat mobil bus dengan menerapkan model ini. Mengapa?

[ Go Back ]

11 Tanggapan ke “Pintu Supir Mobil Bus Ditiadakan”

  1. dianasafitri Berkata

    Pernah ngliat di UKI yah. Susah kali sopirnya kalo mo ……he..he :-)

  2. wah saya baru tau ada aturan seperti ni :D

    aku aja juga bingung mas, bikin rancang bangunnya aja mumet. Emang antara konsumen (pemilik bus) dan pembuat kebijakan suka aneh2. :-)

  3. Kalo bayar Tol gimana? susah donk

    meski tanpa pintu supir, si supir masih bisa bayar tol karena dilengkapi jendela geser.

  4. Wah belum kebayang, belum pernah liat. Maklum tinggal di udik he he

    bisa aja nih bapak :-)

  5. ana rose Berkata

    he..he.. :D
    Kalo memang itu peraturannya, kenapa bis-bis yang bersliweran di jalan raya tidak mematuhi aturan itu? ato peraturan itu terlalu ribet untuk diikuti.

  6. infogue Berkata

    Artikel di blog ini menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Telah tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
    http://otomotif.infogue.com
    http://otomotif.infogue.com/pintu_supir_mobil_bus_ditiadakan

    B’lom sempat up load jack

  7. Semua armada Sinar Jaya yang terbaru sudah meniadakan pintu depan untuk supir. Terlihat aneh bentuknya kalau dari dalam karena supir harus keluar lewat kanan dan harus mengangkat kursi tambahan yang berada di tengah depan, cukup merepotkan kalau ada penumpang tambahan.

  8. bentuk tanggung jawab tergantung kepribadian sopir. tapi pintu disanping sopir sangat perlu u keperluan mendadak sopir kalau keadaan darurat, misal ada kerusakan , buang air kan gak tak perlu menganggu kenyamanan penumpang.

  9. kan sudah banyak di indonesia, bus yang memakaikaroseri EURO 3 yang pastinya Blue Star

  10. wah bagus banget tuh

  11. jadi penasaran
    tolong perlihatkan desain bus yang tidak ada pintunya…
    ke neo_hani@ymail.com

Leave a Reply