Pintu Supir Mobil Bus Ditiadakan
Baru nyadar kalo tulisan Pintu Supir Mobil Bus Ditiadakan di blog kontrakan Repost di kaskus, ya beginilah kalo kontrakan jarang di tongkrongin. It’s woukeey mas bro
![]()
Pernahkah anda menjumpai atau naik mobil bus tidak berpintu sopir? Mengapa pada bagian pintu kanan depan, tepatnya pada pintu sopir ditiadakan? Memang aneh keliahatannya. Semua itu bercermin kepada Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Tentang Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi No. AJ.4G3/4/1A/DRJD/2007. Isi himbauan itu adalah : Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darunat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;
- Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.
Pertanyaannya, Seberapa efektifkah himbauan Dirjen Perhubungan Darat dengan menerapkan model itu?
Mari kita tinjau Peraturan Pemerintah RI. No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 81
(1)Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar.
Dengan mengacu pada pasal 81, apakah mobil bus tanpa pintu sopir sudah memenuhi standar peraturan, meski dengan alasan keselamatan dan keamanan penumpang. Mungkin yang dimaksud alasan tersebut adalah untuk meminimalisir kurangnya rasa tanggungjawab dan disiplin para sopir ketika maut di jalan raya menghadangnya atau hanya kekawatiran pihak pemegangkebijakan itu sendiri saja. Padahal jika dilihat dari fungsinya, seperti tertera pada pasal 91 bahwa pintu untuk memudahkan keluar masuk penumpang dan/atau sopir. Kalo toh himbauan ini dilaksanakan, para sopir harus siap-siap memutar melewati penumpang jika mau turun. Memang ribet kelihatannya, namun para sopir yang mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin tinggi tidak akan mempermasalahkan, mengapa pintu sopir ditiadakan?
Pasal 91
(1) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang kurang dari 15 orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya satu pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebarnya sekurang-kurangnya 650 mm dan meliputi seluruh tinggi dinding.
(2) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang- kurangnya :a). satu pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya sekurang-kurangnya 1.200 mm yang meliputi seluruh tinggi dinding; atau b). dua pintu keluar dan/atau masuk untuk penumpang, terdiri dari :
1) satu pintu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
2) satu pintu lainnya ditempatkan pada dinding kiri dengan lebar sekurang-kurangnya 550 mm dan meliputi seluruh tinggi dinding.
Pasal 92
(1) Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus pula mempunyai tempat keluar darurat pada kedua sisinya.
(2) Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya : a).satu tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya tidak lebih dari 26 penumpang; b). dua tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya antara 27 dan 50 penumpang; c). tiga tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya antara 51 dan 80 penumpang; d). empat tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya lebih dari 80 penumpang.
(3) Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikurangi dengan satu, jika pada dinding belakang terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 mm.
(4) Tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa jendela dan atau pintu.
Seperti terlihat di foto, mobil bus ini di desain tanpa pintu sopir (kiri depan) dan mungkin tidak terlihat adanya pintu darurat. Tetapi kaca yang berderet itu mempunyai fungsi sebagai jendela darurat untuk keluar jika terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, misal pintu hidrolis macet atau tidak dapat dibuka, adanya zat beracun dalam bus, tindakan dini untuk menyelamatkan diri dengan cara memecahkan kaca jendela dengan palu khusus (pemecah kaca)

Anehnya himbauan ini sudah berjalan *1 tahun tetapi masih jarang terlihat mobil bus dengan menerapkan model ini. Mengapa?
*brarti sekarang udah 5 tahun jalan yach

12 Mei 2008 pada 22:33
Pernah ngliat di UKI yah. Susah kali sopirnya kalo mo ……he..he
13 Mei 2008 pada 00:12
wah saya baru tau ada aturan seperti ni
13 Mei 2008 pada 00:26
Kalo bayar Tol gimana? susah donk
13 Mei 2008 pada 06:42
Wah belum kebayang, belum pernah liat. Maklum tinggal di udik he he
14 Mei 2008 pada 01:08
he..he..
Kalo memang itu peraturannya, kenapa bis-bis yang bersliweran di jalan raya tidak mematuhi aturan itu? ato peraturan itu terlalu ribet untuk diikuti.
14 Mei 2008 pada 09:06
Artikel di blog ini menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Telah tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://otomotif.infogue.com
http://otomotif.infogue.com/pintu_supir_mobil_bus_ditiadakan
11 Juni 2008 pada 15:00
Semua armada Sinar Jaya yang terbaru sudah meniadakan pintu depan untuk supir. Terlihat aneh bentuknya kalau dari dalam karena supir harus keluar lewat kanan dan harus mengangkat kursi tambahan yang berada di tengah depan, cukup merepotkan kalau ada penumpang tambahan.
6 Februari 2009 pada 14:22
bentuk tanggung jawab tergantung kepribadian sopir. tapi pintu disanping sopir sangat perlu u keperluan mendadak sopir kalau keadaan darurat, misal ada kerusakan , buang air kan gak tak perlu menganggu kenyamanan penumpang.
17 Maret 2009 pada 16:12
kan sudah banyak di indonesia, bus yang memakaikaroseri EURO 3 yang pastinya Blue Star
17 April 2009 pada 12:54
wah bagus banget tuh
28 Juni 2009 pada 18:05
jadi penasaran
tolong perlihatkan desain bus yang tidak ada pintunya…
ke neo_hani@ymail.com
25 Agustus 2009 pada 10:40
Lewat pintu belakang aja mas enaaaaaak lo…..
9 Februari 2010 pada 13:30
baru tau nih! bagus lah biar pengemudi ga lari klo terjadi kecelakaan…he..he…
20 April 2011 pada 00:12
Like this site…
20 April 2011 pada 01:47
- ana rose : kalo yang belum / meniadakan pintu supirnya, pintu busnya cukup dimatiin/ di las dan dirapikan kembali
- jumadi : sip deh, aku juga pernah ke polnya SJ
- nico : Kalo untuk keluar, sopir bisa lewat pintu penumpang sebelah kiri bagian depan mas. semua busway yang ada di JKT sudah menerapkan peraturan ini,
- repuz : ya
- neo : sekarang sudah banyak di jalanan, terutama keluar baru
- nurul : thanks
- meatz : hehehe . . .
- kinaria : ya, hal ini merupakan salah satu bentuk tanggungjaawab pengemudi
- an_in Fahmy : thanks
21 April 2011 pada 00:22
[...] Pintu Supir Bus Ditiadakan [...]
29 Mei 2011 pada 07:46
[...] Rumah tanpa pintu, dapat di deskripsikan bahwa bangunan itu sengaja di desain tanpa tembok dan sekat seperti layaknya gazebo, angkringan, orang bisa tidur-tiduran dimana saja, angin dapat bebas masuk dari segala penjuru. Padahal untuk dapat dikatakan bahwa bangunan itu sebuah rumah adalah paling tidak harus memiliki kamar/ruangan. Dalam KBBI dijelaskan bahwa pintu adalah tempat untuk masuk dan keluar. Pintu sebuah rumah seperti halnya dengan pintu mobil, Fungsi pintu itu dapat berperan sebagai penjaga privacy /hal yang bersifat pribadi yang menghubungkan antar ruangan di dalam rumah, begitu juga dengan pintu mobil sebagai pengaman bagi pengendara. Lain halnya dengan Bus tanpa pintu supir. [...]
30 Mei 2011 pada 18:44
wealah…
kok ya bisa2nya ente dpt aturan kayak gini to?
sy sbg anak hukum merasa malu
*hayyah
16 Desember 2011 pada 16:44
cuman buat ngindarin sopir melarikan diri doang… sekalian aja bikin peraturan sopir harus di rantai kakinya ke pedal gas dan tangannya ke setir juga lehernya dirantai dibangku… peraturan aneh… pemerintah gila…